Bangunan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Teluk Bayur Padang dibangun pada tahun 2011, dan mulai ditempati pada tahun 2013 sampai sekarang (tahun 2021) untuk operasional kantor sehari-hari. Sehubungan dengan terjadinya penurunan pada pondasi bangunan kantor tersebut pada waktu digunakan, pada tahun 2015 pihak pimpinan KPP Bea Cukai meminta PSB-LPPM Universitas Andalas untuk melakukan pekerjaan monitoring pergerakan dan rekomendasi penanganan pondasi bangunan gedung tsb. Salah satu rekomendasi yang diberikan adalah, bahwa untuk mengurangi laju kemiringan bangunan dapat dilakukan dengan memberikan beban tambahan (counter weight) pada bagian bangunan yang bergerak keatas sedemikian rupa sehingga diharapkan dengan pemberian beban tersebut dapat mengimbangi laju penurunan pada bagian yang berlawanan. Pemberian beban tambahan tersebut telah dilakukan dengan cara menempatkan beberapa buah tandon air (roof tank) pada bagian yang mengalami pergerakan keatas. Dari laporan perencanaan bangunan kantor tersebut,  perhitungan struktur bangunan menggunakan SNI 2847-2002 (standard untuk perencanaan struktur beton), SNI 1726-2002 (standadrd untuk perencanaan beban gempa) dan SKBI 1987 (standard untuk disain pembebanan), sementara saat ini (tahun 2021) standard untuk perencanaan beton, beban gempa dan disain pembebanan sudah mengalami 2 (dua) kali perubahan ( tahun 2012 dan tahun 2019), sehingga diperlukan evaluasi (asesmen) terhadap kondisi struktur bangunan gedung.

 

Pekerjaan Asesmen Penilaian Kelayakan Gedung dan Tanah KPPBC TMP B Teluk Bayur ini dilakukan berdasarkan pada surat permintaan kesediaan kepada LPPM Universitas Andalas sebagai calon pelaksana swakelola tipe II pada Paket Pengadaan Asesmen Gedung dan Tanah KPPBC Teluk Bayur No. S-365/KBC.0601/2022 tanggal 5 Oktober 2022. Berdasarkan hasil asesmen penilaian kelayakan bangunan dan tanah yang telah dilakukan, dapat disimpulkan beberapa hal berikut :

  1. Hasil pengukuran geometris (kerataan) bangunan, didapatkan bahwa penurunan bangunan yang terjadi saat ini jauh melampaui penurunan yang diijinkan serta dari hasil analisis struktur dengan memperhitungkan beban penurunan, diperoleh hasil bahwa hampir semua penulangan kolom dan balok bangunan eksisting tidak memenuhi syarat. Berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa struktur bangunan kantor KPPBC TMP B Teluk Bayur tidak memenuhi standar bangunan
  2. Berdasarkan poin no.1 diatas, bangunan gedung KPPBC TMP B yang ada sekarang, tidak dapat dialihfungsikan untuk kegiatan lainnya.
  3. Berdasarkan poin no.1 diatas, bangunan gedung KPPBC TMP B Teluk Bayur tidak dapat diperbaiki dan disarankan sebaiknya gedung diproses untuk
  4. Berdasarkan hasil boring log pekerjaan boring dan N-SPT, dimana kedalaman tanah keras berada antara kedalaman -16,0 m s.d -18,0 m, dapat disimpulkan bahwa tanah di sekitar lokasi bangunan masih layak untuk dibangun gedung baru dengan 1 (satu) lantai atau lebih dengan menggunakan pondasi dalam.

Selanjutnya direkomendasikan beberapa hal berikut :

  1. Berhubung kondisi bangunan gedung KPPBC TMP B Teluk Bayur sudah berada pada kondisi kritis secara struktural, disarankan untuk tidak melakukan kegiatan perkantoran dalam gedung tersebut.
  2. Bangunan KPPBC TMP B Teluk Bayur tidak memenuhi persyaratan standar bangunan terbaru, dan kondisi bangunan sudah kritis secara struktural, yang dapat membahayakan orang-orang sehingga disarankan untuk proses penghapusan.
  3. Jika tanah di sekitar lokasi bangunan eksisting mau digunakan untuk pembangunan gedung baru, direkomendasikan dalam perancangan dan pelaksanaan pekerjaan pondasi harus sesuai dengan SNI terbaru.

Gedung Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Teluk Bayur Padang