
- Details
- Admin By
- Category: Penyusunan Dokumen Bencana
- Hits: 18
DAFTAR KEGIATAN PENYUSUNAN DOKUMEN BENCANA
Tahun 2017-2019
- PENYUSUNAN DOKUMEN SLF RS SEMEN PADANG
Tahun 2020
- PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA (RPB) KABUPATEN PASAMAN
Tahun 2021
- PENYUSUNAN DOKUMEN SLF KLINIK UTAMA KOTA KERINCI
- PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA (RPB) KABUPATEN 50 KOTA
- PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA (RPB) KABUPATEN SIJUNJUNG SIJUNJUNG;
- PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA (RPB) KOTA SOLOK
Tahun 2022
- PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA (RPB) KOTA SOLOK
- PENYUSUNAN DOKUMEN RENKON KOTA SOLOK;
Tahun 2024
- PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA (RPB) KOTA PADANG PANJANG

- Details
- Admin By
- Category: Penyusunan Dokumen Bencana
- Hits: 17
Dalam rangka Peanggulangan Bencana di Kota Padang Panjang dan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dipandang perlu menyusun Kajian Penanggulangan Bencana (KRB) di Kota Padang Panjang. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan pada pasal 35 dan 36 agar setiap daerah dalam upaya penanggulangan bencana, mempunyai perencanaan penanggulangan bencana langkahnya didahului dengan melakukan Kajian Risiko Bencana. Secara lebih rinci disebutkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Selanjutnya dasar untuk melakukan kajian risiko bencana adalah Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor: 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana. PSB, LPPM Unand dinta untuk melakukan kajian resiko bencana ini dan sekaligus menyusun dokumennya.
Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kota Padang Panjang Tahun 2024-2029 adalah hasil dari penyusunan pengkajian risiko bencana di Kota Padang Panjang yang berlaku selama 5 (lima) tahun. Dokumen ini menjadi panduan dasar dalam perumusan kebijakan dan upaya penanggulangan bencana yang dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah, mitra pemerintah, maupun masyarakat umum. Penyusunan kajian risiko bencana mengacu pada Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian risiko bencana dan rujukan pedoman yang terdapat di kementerian/lembaga terkait lainnya di tingkat nasional. Perhitungan kajian risiko bencana didasarkan pada data dan segala bentuk rekaman kejadian yang ada di daerah beserta aturan-aturan terkait penanggulangan bencana yang dimiliki. Perhitungan tersebut meliputi komponen-komponen risiko bencana, yaitu bahaya, kerentanan, dan kapasitas, yang digunakan untuk mengetahui potensi besaran dampak yang dapat ditimbulkan oleh setiap kejadian bencana di Kota Padang Panjang.
Tujuan penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana Kota Padang Panjang Tahun 2024-2029 adalah: Menyusun Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) yang menyeluruh, terarah dan terpadu di tingkat Kota Padang Panjang yang tertuang dalam Dokumen KRB yang nantinya sangat diperlukan dalam menyusun Rencana Penanggulangan Bencana Kota Padang Panjang. Manfaat dari kegiatan ini adalah untuk merencanakan Pengurangan Risiko Bencana yang nantinya dituangkan ke dalam dokumen Kajian Risiko Bencana untuk Menentukan Kebijakan yang nantinya akan dituangkan lebih lanjut dalam Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD PRB Kota Padang Panjang).

- Details
- Admin By
- Category: Penyusunan Dokumen Bencana
- Hits: 19
Untuk merencanakan Program dan Kegiatan dalam Penanggulangan Bencana di Kota Solok dan dalam rangka memenuhi amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dipandang perlu menyusun Rencana Kontigensi Banjir, Gempa dan Longsor (Renkon) di Kota Solok. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan pada pasal 35 dan 36 agar setiap daerah dalam upaya penanggulangan bencana, mempunyai perencanaan penanggulangan bencana. Hal tersebut merupakan langkah lanjutan dari Kajian Risiko Bencana dan merupakan Langkah awal dalam membuat Rencana Kontigensi Banjir, Gempa dan Longsor.
Berdasarkan Hasil Kajian Risiko dan Rencana Penanggulangan Bencana, Kota Solok merupakan daerah yang potensi tinggi dengan urutan priototas penanganan Banjir, Gempa Bumi dan Tanah Longsor. Kota Solok, disamping kaya akan sumberdaya alam juga memiliki kondisi alam serta adanya keterpaparan penduduk dan budaya yang menyebabkan timbulnya risiko terjadinya bencana alam yang harus dimitigasi dan dikelola. Kegiatan ini merupakan langkah dalam mewujudkan masyarakat Kota Solok yang terlindung dari bencana yaitu dengan merencanakan aksi yang akan dilakukan pada saat terjadi bencana, serta tindakan rehabilitas dan rekonstruksi sesudah masa tanggap darurat bencana. Kebijakan-kebijakan oleh pemerintah Kota Solok harus sedemikian rupa mengimplementasikan aktivitas-aktivitas yang harus dilakukan oleh semua satuan perangkat daerah besereta masyarakat kota secara keseluruhan dalam rangka melakukan tindakan pengurangan risiko dan pengelolaan bencana dengan berbagai bentuk aktivitas dan kerjasama.
Manfaat dari kegiatan ini adalah sebagai pedoman penanganan bencana banjir, gempa bumi dan tanah longsor di wilayah Kota Solok, pada saat tanggap darurat bencana yang cepat dan efektif serta sebagai dasar memobilisasi sumber daya para pemangku kepentingan (stakeholder) pada saat tanggap darurat.

- Details
- Admin By
- Category: Penyusunan Dokumen Bencana
- Hits: 15
Dalam rangka Penyusunan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Solok sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, maka dengan ini dibuat dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Solok. RPB ini disusun berdasarkan hasil pengkajian risiko bencana di Kota Solok yang dilakukan sebelumnya.
Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana ini berisikan mengenai metodologi, data, proses analisis, hasil analisis, pemetaan dan rekomendasi kegiatan untuk Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Solok. Dokumen ini dibuat untuk diterbitkan dan dimanfaatkan bagi seluruh Lembaga pemerintahan, elemen masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pembangunan secara umum dan penanggulangan bencana, khususnya, di Kota Solok.

- Details
- Admin By
- Category: Penyusunan Dokumen Bencana
- Hits: 15
Dalam rangka Penanggulangan Bencana di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten 50 Kota, dan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dipandang perlu menyusun Kajian Risiko Bencana (KRB) di kedua Kabupaten ini. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan pada pasal 35 dan 36 agar setiap daerah dalam upaya penanggulangan bencana, mempunyai perencanaan penanggulangan bencana langkahnya didahului dengan melakukan Kajian Risiko Bencana. Secara lebih rinci disebutkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Selanjutnya dasar untuk melakukan Kajian Risiko Bencana adalah Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor : 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Kajian Risiko Bencana.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyusun Kajian Risiko Bencana (disaster risk analysis) yang enyeluruh, terarah dan terpadu di tingkat Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten 50 Kota yang tertuang dalam dokumen KRB yang nantinya sangat diperlukan dalam menyusun Kegiatan Penanggulangan Bencana di kedua Kabupaten tersebut.
Kegiatan ini dilaksanakan tanggal 01 Juli s/d 30 September 2021 untuk Kab. Sijunjung dan tanggal 01 September s/d 30 November 2021 untuk Kab. 50 Kota.