Pada tanggal 6 Maret 2025, RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, SH di Pariaman mengirimkan surat kepada Ketua Pusat Studi Bencana Universitas Andalas, yang berisi permohonan uji struktur dan rekomendasi teknis kelayakan Gedung Bangsal Penyakit Dalam. Permohonan asesmen ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melanjutkan pembangunan gedung yang terhenti sejak 2017. Penghentian ini disebabkan oleh masalah hukum terkait penggunaan material dinding bata yang tidak sesuai spesifikasi, yang mengakibatkan vonis hukuman bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan kontraktor pelaksana pada tahun 2022. Meskipun sudah ada studi struktur pada tahun 2019 dan pendampingan hukum serta audit pisah batas, pihak RSUD memerlukan uji struktur dan rekomendasi teknis dari tenaga ahli bersertifikat untuk menentukan kelayakan bangunan ini sebelum pembangunan dilanjutkan dan sebagai dasar untuk audit pisah batas oleh BPKP.
Menanggapi permohonan surat tersebut Tim ahli PSB Unand sudah mulai melakukan survei lapangan dan melihat kondisi eksisting gedung, serta melakukan pengamatan secara visual pada sejumlah titik bangunan.