Kabupaten Sijunjung terletak pada posisi bagian Barat berbatasan dengan Kabupaten Solok, bagian Utara dengan Kota Sawahlunto dan Kabupaten Tanah Datar, sebelah Timur berbatasan dengan Provinsi Riau sekaligus pintu masuk ke Sumatera Barat melalui Kabupaten Sijunjung dan bagian Selatan berbatasan dengan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung dibelah oleh jalan Lintas Sumatera (Jalan Nasional) dari Selatan sampai ke Utara sepanjang 108,69 Km dan Jalan Propinsi sepanjang 47,90 Km serta jalan Kabupaten sepanjang 829,42 Km.
Pada salah satu ruas jalan Provinsi yaitu ruas jalan Tanjung Ampalu – Sijunjung tepatnya di depan gerbang Kantor Bupati Kab. Sijunjung, terdapat kerusakan pada badan jalan dan tebing jalan yang diakibatkan oleh pergerakan tanah (sliding) arah melintang jalan menyebabkan longsornya tebing jalan sepanjang ±60 meter dan naiknya permukaan badan jalan sehingga badan jalan bergelombang yang membahayakan pengguna jalan. Selain itu pada Kawasan ini terdapat juga bangunan hotel Bukik Gadang yang dikhawatirkan akan merusak Kawasan hotel Bukit Gadang tersebut.
Pihak Provinsi telah menganggarkan dana setiap tahunnya untuk perbaikan jalan tersebut pada tahun 2021 sebesar 8 M, tahun 2022 sebesar 12 M dan pada tahun 2023 sebesar 4 M, tetapi karena kondisi Kawasan hotel Bukik Gadang belum ada penyelidikan tanah sehingga dana tersebut dialihkan ke Kawasan lain yang ada pada ruas yang sama.
Berdasarkan kondisi di atas untuk penanganan konstruksi yang berada di kawasan hotel bukik gadang diperlukan penelitian penyelidikan tanah (soil investigation) untuk memperoleh data maupun informasi yang mempengaruhi sistem desain, konstruksi, biaya proyek dan lain-lain jika dilakukan pembangunan konstruksi maupun keselamatan bangunan yang telah ada pada Kawasan tersebut.
Kegiatan penelitian tanah (soil investigasi) dan Penyusunan DED Dinding Penahanan Tanah Kawasan Bukit Gadang tersebut dilaksanakan dengan Sistim Swakelola Tipe II oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Andalas (LPPM UNAND).
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi LPPM UNAND yang memuat masukan azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam pelaksanaan tugas perencanaan. Dengan KAK ini diharapkan LPPM UNAND dapat melakukan tugas dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud. Tujuan dari kegiatan ini antara lain :
- Terciptanya hasil investigasi tanah di Kawasan Bukik Gadang sehingga didapatkan struktur perkuatan tanah, sehingga dapat menjadi pegangan pihak terkait dalam membangun kedepannya.
- Terwujudnya rancang desain dinding penahan tanah Kawasan Bukit Gadang yang berdasar pada konsep arsitektur ramah lingkungan dan hemat energi (green building concept).
- Terciptanya rancang bangun secara detail berupa gambar terukur dan dilengkapi dengan rencan
- Mewujudkan suatu kawasan yang manusiawi dengan penataan lingkungan dalam dan luar yang berorientasi pada kebutuhan pengg
- Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Pelaksanaan pekerjaan Perencanaan ini yaitu Penyusunan DED Dinding Penahan Tanah Kawasan Bukit Gadang Kabupaten Sijunjung, telah diselesaikan. Hasil pekerjaan disampaikan dalam bentuk Laporan-laporan yaitu berupa Dokumen Perencanaan, yaitu :
- Hasil Perencanaan (dalam bentuk hard copy dan soft copy)
- Gambar-gambar rencana teknis/DED;
- Rencana kerja dan syarat-syarat (Spesifikasi teknis);
- Bill of Quantity (BQ);
- Rencana anggaran biaya (EE);
- Analisa Volume;
- Analisa Harga Satuan;
- Daftar harga bahan dan upah;
- Dokumen Lainnya
- Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
- Metode Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
- Jadwal Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi beserta Jalur Kritisnya.
- Kebutuhan Peralatan dan Personil dalam pelaksanaan pekerjaan Konstruksi
- Analisis Tingkat Pemakaian Produksi dalam Negeri (TKDN) beserta sertifikat TKDN