Sehubungan dengan terjadinya longsor di Kawasan Bukit Gadang Sijunjung, maka BPBD Sijunjung meminta PSB LPPM Unand untuk melakukan kegiatan ini. Pembahasan mengenai rencana kegiatan ini sudah dilaksanakan di Universitas Andalas bersama Sekda, Kadis PUPR dan Kepala Pelaksanan BPBD Sijunjung berserta staf tanggal 19 Mei 2023.

Berdasarkan hasil rapat, maka disepakati beberapa tahapan pekerjaan yang akan dilakukan, yaitu:

  1. Tahap Persiapan mencakup pertemuan/konsultasi awal antara pemberi pekerjaan dan penerima pekerjaan untuk membahas rencana kerja maupun metodologi serta menyatukan persepsi mengenai Soil Investigasi Tanah Bukit Gadang dan Penyusunan DED Dinding Penahan Tanah Kawasan Bukit Gadang dengan Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung.
  2. Pengolahan hasil penelitian tanah dan penyusunan DED Dinding Penahan Tanah beserta Landscape Kawasan Bukit Gadang.
  3. Penyusunan Laporan terdiri dari laporan Pendahuluan, Laporan Antara dan Laporan Akhir.
  4. Pembahasan Laporan Pendahuluan bersama Tim Pengawas Kegiatan yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas.
  5. Penyusunan Laporan Akhir (Final Report).

Untuk Keluaran (output) yang diharapkan dalam pelaksanaan Soil Investigasi Tanah Bukit Gadang dan Penyusunan DED Dinding Penahan Tanah Kawasan Bukit Gadang adalah berupa Laporan akhir dokumen masterplan.