Dalam rangka Penanggulangan Bencana di Kabupaten Sijunjung  dan Kabupaten 50 Kota, dan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dipandang perlu menyusun Kajian Risiko Bencana (KRB) di kedua Kabupaten ini. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan pada pasal 35 dan 36 agar setiap daerah dalam upaya penanggulangan bencana, mempunyai perencanaan penanggulangan bencana langkahnya didahului dengan melakukan Kajian Risiko Bencana. Secara lebih rinci disebutkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Selanjutnya dasar untuk melakukan Kajian Risiko Bencana adalah Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor : 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Kajian Risiko Bencana.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyusun Kajian Risiko Bencana (disaster risk analysis) yang enyeluruh, terarah dan terpadu di tingkat Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten 50 Kota yang tertuang dalam dokumen KRB yang nantinya sangat diperlukan dalam menyusun Kegiatan Penanggulangan Bencana di kedua Kabupaten tersebut.

Kegiatan ini dilaksanakan tanggal 01 Juli s/d 30 September 2021 untuk Kab. Sijunjung dan tanggal 01 September s/d 30 November 2021  untuk Kab. 50 Kota.