Untuk merencanakan Program dan Kegiatan dalam Penanggulangan Bencana di Kota Solok dan dalam rangka memenuhi amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dipandang perlu menyusun Rencana Kontigensi Banjir, Gempa dan Longsor (Renkon) di Kota Solok. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan pada pasal 35 dan 36 agar setiap daerah dalam upaya penanggulangan bencana, mempunyai perencanaan penanggulangan bencana. Hal tersebut merupakan langkah lanjutan dari Kajian Risiko Bencana dan merupakan Langkah awal dalam membuat Rencana Kontigensi Banjir, Gempa dan Longsor.

Berdasarkan Hasil Kajian Risiko dan Rencana Penanggulangan Bencana, Kota Solok merupakan daerah yang potensi tinggi dengan urutan priototas penanganan Banjir, Gempa Bumi dan Tanah Longsor. Kota Solok, disamping kaya akan sumberdaya alam juga memiliki kondisi alam serta adanya keterpaparan penduduk dan budaya yang menyebabkan timbulnya risiko terjadinya bencana alam yang harus dimitigasi dan dikelola. Kegiatan ini merupakan langkah dalam mewujudkan masyarakat Kota Solok yang terlindung dari bencana yaitu dengan merencanakan aksi yang akan dilakukan pada saat terjadi bencana, serta tindakan rehabilitas dan rekonstruksi sesudah masa tanggap darurat bencana. Kebijakan-kebijakan oleh pemerintah Kota Solok harus sedemikian rupa mengimplementasikan aktivitas-aktivitas yang harus dilakukan oleh semua satuan perangkat daerah besereta masyarakat kota secara keseluruhan dalam rangka melakukan tindakan pengurangan risiko dan pengelolaan bencana dengan berbagai bentuk aktivitas dan kerjasama.

Manfaat dari kegiatan ini adalah sebagai pedoman penanganan bencana banjir, gempa bumi dan tanah longsor di wilayah Kota Solok, pada saat tanggap darurat bencana yang cepat dan efektif serta sebagai dasar memobilisasi sumber daya para pemangku kepentingan (stakeholder) pada saat tanggap darurat.