Dalam rangka Peanggulangan Bencana di Kota Padang Panjang dan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dipandang perlu menyusun Kajian Penanggulangan Bencana (KRB) di Kota Padang Panjang. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan pada pasal 35 dan 36 agar setiap daerah dalam upaya penanggulangan bencana, mempunyai perencanaan penanggulangan bencana langkahnya didahului dengan melakukan Kajian Risiko Bencana. Secara lebih rinci disebutkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Selanjutnya dasar untuk melakukan kajian risiko bencana adalah Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor: 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana. PSB, LPPM Unand dinta untuk melakukan kajian resiko bencana ini dan sekaligus menyusun dokumennya.
Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kota Padang Panjang Tahun 2024-2029 adalah hasil dari penyusunan pengkajian risiko bencana di Kota Padang Panjang yang berlaku selama 5 (lima) tahun. Dokumen ini menjadi panduan dasar dalam perumusan kebijakan dan upaya penanggulangan bencana yang dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah, mitra pemerintah, maupun masyarakat umum. Penyusunan kajian risiko bencana mengacu pada Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian risiko bencana dan rujukan pedoman yang terdapat di kementerian/lembaga terkait lainnya di tingkat nasional. Perhitungan kajian risiko bencana didasarkan pada data dan segala bentuk rekaman kejadian yang ada di daerah beserta aturan-aturan terkait penanggulangan bencana yang dimiliki. Perhitungan tersebut meliputi komponen-komponen risiko bencana, yaitu bahaya, kerentanan, dan kapasitas, yang digunakan untuk mengetahui potensi besaran dampak yang dapat ditimbulkan oleh setiap kejadian bencana di Kota Padang Panjang.
Tujuan penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana Kota Padang Panjang Tahun 2024-2029 adalah: Menyusun Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) yang menyeluruh, terarah dan terpadu di tingkat Kota Padang Panjang yang tertuang dalam Dokumen KRB yang nantinya sangat diperlukan dalam menyusun Rencana Penanggulangan Bencana Kota Padang Panjang. Manfaat dari kegiatan ini adalah untuk merencanakan Pengurangan Risiko Bencana yang nantinya dituangkan ke dalam dokumen Kajian Risiko Bencana untuk Menentukan Kebijakan yang nantinya akan dituangkan lebih lanjut dalam Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD PRB Kota Padang Panjang).